Perusahaan Jasa Konstruksi Menurut Porter (1980) perusahaan adalah sekumpulan kegiatan yang dilaksanakan untuk merancang, memasarkan, mengantarkan, dan mendukung produknya. Tujuan suatu perusahaan adalah mempertahankan kelangsungan hidup, melakukan pertumbuhan, serta meningkatkan profitabilitas.
Tiga tujuan tersebut merupakan pedoman arah strategis semua organisasi bisnis. Perusahaan yang tidak mampu bertahan hidup tidak akan mampu memberi harapan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Perusahaan yang kompetitif diindikasikan dengan adanya sumber daya manusia yang mempunyai keterampilan dan kecakapan kerja yang baik dan inovatif, sehingga perusahaan tidak mengalami kesulitan dalam persaingan bebas. Selain itu harus mempertimbangkan kualitas kerja, memiliki kecepatan, menghasilkan produk yang efisien serta memperhatikan kepuasan pelanggan.
Industri konstruksi merupakan suatu jenis Industri yang dapat dijadikan indikasi pergerakan roda ekonomi bersama dengan industry-industri yang lain. Industri konstruksi mempunyai sifat-sifat antara lain :
1.Berorientasi pada tenaga kerja
2.Cenderung komplek, banyak pihak yang terlibat
3.Jangka waktu pendek
4.Setiap proyek adalah unik
5.Dibangun dilapangan dan banyak dipengaruhi lingkungan sekitar
6.Banyak dipengaruhi oleh lokasi dan budaya setempat
7.Sering terjadi permintaan perubahan
Selain itu industri konstruksi mempunyai karakteristik yang membedakannya dengan industri lain, yaitu :
1.Orang – orang yang terlibat dalam proyek seringkali bekerja secara sementara
2.Tiap proyek adalah unik dan perubahan kondisi mengurangi hasil yang ingin dicapai dari factor-faktor pendukung yang ada.
3.Keorganisasian bersifat sementara dan sebagai akibatnya tidak ada komitmen antara klien dan penyedia jasa untuk membangun ketrampilan tenaga kerja dan proyek.
Industri konstruksi adalah industri yang mencakup semua pihak yang terkait dengan proses konstruksi termasuk tenaga profesi, pelaksana konstruksi dan juga para pemasok yang bersama-sama memenuhi kebutuhan pelaku dalam industri (Hillebrandt 1985). Dibandingkan dengan industri lain, misalnya industri pabrikan (manufacture), maka bidang konstruksi mempunyai karakteristik yang sangat spesifik, bahkan unik. Karakteristik usaha jasa konstruksi terdiri dari :
1. Produk jual sebelum proses produksi dimulai
2. Produk bersifat ”custom-made”
3. Lokasi produk berpindah-pindah
4. Proses produk berlangsung dialam terbuka
5. Penjualan produk dilakukan dialam terbuka
6. Proses produk melibatkan berbagai jenis peralatan berbagai klasifikasi dan
kualifikasi tenaga kerja, serta berbagai tingkatan teknologi
7. Penawaran suatu pekerjaan konstruksi umumnya berdasarkan pengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis
Kata jasa konstruksi bermakna sangat luas, pada umumnya bidang-bidang jasa konstruksi meliputi :
1. Bidang perencanaan (design)
2. Bidang pelaksanaan (construction)
3. Bidang pengawasan (supervision/construction management)
4. Bidang pengelolaan lahan (property management
5. Bidang pengembangan lahan (developer)
Identifikasi Bahaya
Pelaksanaan konstruksi mempunyai risiko untung atau rugi yang sangat divergen yang semua baru dapat diketahui pada saat proyek selesai dilaksanakan secara tuntas.
Tantangan Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Konstruksi di Indonesia proyek konstruksi di negara-negara berkembang, terdapat tiga kali lipat tingkat kematian dibandingkan dengan di negara-negara maju.
Masalah umum mengenai K3 ini juga terjadi pada penyelenggaraan konstruksi. Tenaga kerja di sektor jasa konstruksi mencakup sekitar 7-8% dari jumlah tenaga kerja di seluruh sektor, dan menyumbang 6.45% dari PDB di Indonesia. Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan.
identifikasi risiko tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta bahwa :
1.Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4.5 juta orang,
2.Sebanyak 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun.
3.Sebagai besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan. Kenyataan ini tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan metoda pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan pada perusahaan konstruksi
4.Sumber daya manusia yang bersifat sementara selama proyek berlangsung,
5.Proyek bersifat unik karena tidak ada proyek yang sama satu dengan yang lain,
6.Keorganisasian proyek bersifat sementara.
Sifat – sifat dalam proyek konstruksi ini berpotensi mengakibatkan terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan menjadi resiko. Resiko tersebut ada dalam semua aspek yang membutuhkan perencanaan dan pengaturan , akan tetapi kompleksitas dan tingkat risiko dalam tiap-tiap pekerjaan sangat variatif tergantung seberapa besar pekerjaan dan bidang yang dijalankan. Resiko dan ketidak pastian ada dalam semua aspek pekerjaan konstruksi tanpa melihat ukuran , kompleksitas, lokasi, sumber daya , maupun kecepatan konstruksi suatu proyek . Hal yang terpenting bahwa persepsi terhadap resiko adalah factor kunci dalam membuat keputusan dan harus diperhitungkan dalam semua prosedur penilaian resiko yang harus dikelola.
Penilaian Risiko Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi
Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penilaian dapat dilakukan dalam hal penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah :
1.Karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik,
2.Lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca,
3.Waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi,
4.Banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih.
5.Manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi.
Risiko Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi
Pekerjaan-pekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara risiko tersebut kurang dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali mengabaikan penggunaan peralatan pelindung (personal fall arrest system) yang sebenarnya telah diatur dalam pedoman K3 konstruksi.
Jenis-jenis kecelakaan kerja akibat pekerjaan galian dapat berupa tertimbun tanah, tersengat aliran listrik bawah tanah, terhirup gas beracun, dan lain-lain. Bahaya tertimbun adalah risiko yang sangat tinggi, pekerja yang tertimbun tanah sampai sebatas dada saja dapat berakibat kematian. Di samping itu, bahaya longsor dinding galian dapat berlangsung sangat tiba-tiba, terutama apabila hujan terjadi pada malam sebelum pekerjaan yang akan dilakukan pada pagi keesokan harinya. Data kecelakaan kerja pada pekerjaan galian di Indonesia belum tersedia, namun sebagai perbandingan, Hinze dan Bren (1997) mengestimasi jumlah kasus di Amerika Serikat yang mencapai 100 kematian dan 7000 cacat tetap per tahun akibat tertimbun longsor dinding galian serta kecelakaan-kecelakaan lainnya dalam pekerjaan galian.
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja berdampak ekonomis yang cukup signifikan. Setiap kecelakaan kerja dapat menimbulkan berbagai macam kerugian. Di samping dapat mengakibatkan korban jiwa.
Pengelolaan risiko
Sumber daya manusia didalam organisasi harus dikelola dengan baik, Pengelolaan sumber daya manusia dalam organisasi terdiri dari :
1.Pengadaan personil
2.Pengembangan personil melalui pelatihan dan pendidikan
3.Pemberian imbalan
4.Integrasi personil kedalam organisasi
5.Pemeliharaan terhadap personil yang ada
6.Pemberhentian personil
Langkah-langkah yang dapat di tempuh dalam menanggulangi kecelakaan kerja di industri :
1. Peraturan Perundang-undangan.
Untuk memperkecil risiko kecelakaan kerja, sejaka awal tahun 1980an pemerintah telah mengeluarkan suatu peraturan tentang keselamatan kerja khusus untuk sektor konstruksi, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1980. Adanya ketentuan dan syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku semenjak tahap perencanaan. Penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan K3 langsung di tempat kerja.
2. Standarisasi.
Penyusunan standar tertentu yang bertalian dengan konstruksi dan keadaan yang aman dari peralatan industri, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau alat pelindung diri. Dengan adanya standar K3 yang baik dan maju akan menentukan tingkat kemajuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Inspeksi / Pengawasan.
Pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap keadaan tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
4. R i s e t.
Riset dapat meliputi antara lain : teknis, medis, psychologis dan statistik, yang dimaksudkan untuk menunjang tingkat kemajuan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai perkembangan ilmu pengetahuan teknik dan teknologi.
5. Pendidikan dan Latihan.
Dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, disamping meningkatkan kualitas pengetahuan dan ketrampilan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6. P e r s u a s i.
Pendekatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sangsi – sangsi.
7. A s u r a n s i.
Dapat diterapkan misalnya dengan cara premi yang lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tingkat kekerapan (FR) dan Keparahan kecelakaan (SR) yang rendah di perusahaannya. Penanganan masalah kecelakaan kerja juga didukung oleh adanya UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berdasarkan UU ini, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, tua dan meninggal dunia.
Jamsostek kemudian diatur lebih lanjut melalui PP No. 14/1993 mengenai penyelenggaraan jamsostek di Indonesia. Kemudian, PP ini diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-05/MEN/1993, yang menunjuk PT. ASTEK (sekarang menjadi PT. Jamsostek), sebagai sebuah badan (satu-satunya) penyelenggara jamsostek secara nasional. Sebagai penyelenggara asuransi jamsostek, PT. Jamsostek juga merupakan suatu badan yang mencatat kasus-kasus kecelakaan kerja termasuk pada proyek-proyek konstruksi melalui pelaporan klaim asusransi setiap kecelakaan kerja terjadi. Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999, berbagai aspek penyelenggaraan program jamsostek diatur secara khusus untuk para tenaga kerja harian lepas, borongan, Tantangan Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Konstruksi di Indonesia dan perjanjian kerja waktu tertentu, pada sektor jasa konstruksi. Karena pekerja sektor jasa konstruksi sebagian besar berstatus harian lepas dan borongan, maka KepMen ini sangat membantu nasib mereka. Para pengguna jasa wajib mengikutsertakan pekerja-pekerja lepas ini dalam dua jenis program jamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Apabila mereka bekerja lebih dari 3 bulan, pekerja lepas ini berhak untuk ikut serta dalam dua program tambahan lainnya yaitu program jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Dari uraian mengenai berbagai aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, dapat diambil kesimpulan bahwa bebagai masalah dan tantangan yang timbul tersebut berakar dari rendahnya taraf kualitas hidup sebagian besar masyarakat. Dari sekitar 4.5 juta pekerja konstruksi Indonesia, lebih dari 50% di antaranya hanya mengenyam pendidikan maksimal sampai dengan tingkat Sekolah Dasar. Mereka adalah tenaga kerja lepas harian yang tidak meniti karir ketrampilan di bidang konstruksi, namun sebagian besar adalah para tenaga kerja dengan ketrampilan seadanya dan masuk ke dunia jasa konstruksi akibat dari keterbatasan pilihan hidup.
Permaslahan K3 pada jasa konstruksi yang bertumpu pada tenaga kerja berkarakteristik demikian, tentunya tidak dapat ditangani dengan cara-cara yang umum dilakukan di negara maju. Langkah pertama perlu segera diambil adalah keteladanan pihak Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina dan juga “the biggest owner.” Pihak pemilik proyek lah yang memiliki peran terbesar dalam usaha perubahan paradigma K3 konstruksi. Dalam penyelenggaraan proyek-proyek konstruksi yang didanai oleh APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri, Pemerintah antara lain dapat mensyaratkan penilaian sistem K3 sebagai salah satu aspek yang memiliki bobot yang besar dalam proses evaluasi pemilihan penyedia jasa. Di samping itu, hal yang terpenting adalah aspek sosialisasi dan pembinaan yang terus menerus kepada seluruh komponen Masyarakat Jasa Konstruksi, karena tanpa program-program yang bersifat partisipatif, keberhasilan penanganan masalah K3 konstruksi tidak mungkin tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Warta Ekonomi, ”K3 Masih Dianggap Remeh,” 2 Juni 2006
Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 174/MEN/1986-104/KPTS/1986: ”Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.”
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 384/KPTS/M/2004 ”Tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi Bendungan.”
Hinze, J., and Bren, K. (1997). “The Causes of Trenching Related Fatalities and Injuries,” Proceedings of Construction Congress V: Managing Engineered Construction in Expanding Global Markets, ASCE, pp 389-398.
Keppres RI No.22 Tahun 1993 ”Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.”
King, R.W. and Hudson, R. (1985). “Construction Hazard and Safety Handbook: Safety.” Butterworths, England.
Occupational Safety and Health Administration (Revisi 2000). “Occupational Safety and Health Standards for the Construction Industry” (29 CFR Part 1926) – U.S. Department of Labor.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 “Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.”
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1993 “Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.”
Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.
Posted via Blogaway