Kanker servik jadi pembunuh wanita

Tahukah Anda, bahwa dalan setiap jam wanita di Indonesia meninggal akibat kanker serviks atau lebih dikenal dengan kanker mulut rahim. Bahkan dalam setiap menit wanita di seluruh dunia meninggal karna kanker yang mematikan ini.

Beda Hormon LH dan FSH

FSH dan LH yang diproduksi oleh kelenjar hipofisis anterior, sebuah kelenjar kecil yang hadir di bagian bawah otak. FSH pada dasarnya menyebabkan pematangan sel telur di dalam folikel dalam tubuh wanita.

Manfaat Bawang Putih

Khasiat atau manfaat bawang putih ternyata tidak hanya untuk menyedapkan atau sebagai bumbu masakan saja, namun ternyata banyak hal lain yg dapat di manfaatkan dari bawang puth tersebut terutamanya untuk dunia kesehatan.

Toko Kayumanis

Selamat datang di Toko Kayumanis version Online Shop Kami menjual T-shirt, kaos oblong dan jaket T-shirt, kaos oblong dan jaket yang kami jual menggunakan bahan yang berkualitas tinggi, kelebihan dari T-shirt, kaos oblong dan jaket di Toko kami dapat anda tentukan sendiri desainnya, pola ataupun grafisnya sesusai keinginan anda sehingga dapat dipastikan tidak ada T-shirt, kaos oblong dan jaket dari Toko kami yang mempunyai motif yang sama.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 21 April 2011

UUD 1945 Pasca Amandemen

Terobosan luar biasa telah dilakukan pemerintahan reformasi ketika secara berani mengamandemen UUD 1945. Tidak tanggung-tanggung, amandemen dilakukan sebanyak empat kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Padahal pada pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto, UUD 1945 disucikan dan haram hukumnya untuk diutak-atik, dikritik, dan apalagi diubah. Meskipun merupakan suatu prestasi, tetapi hasil amandemen tersebut masih menyisakan problematika. Problematika tersebut semakin nyata ketika UUD 1945 hasil amandemen diterapkan.
UUD 1945 versi asli menempatkan presiden sebagai sentral dari kekuasaan. Hal ini dapat dilihat pada pengaturan mengenai kewenangan presiden yang relatif tidak seimbang dengan bidang kekuasaan lainnya. Di bidang legislasi misalnya, presiden memiliki kewenangan yang cukup besar, sementara DPR hanya sebagai lembaga yang menyetujui legislasi yang diajukan presiden. Besarnya kekuasaan presiden (eksekutif) telah dibuktikan oleh dua pemerintahan sebelumnya, demokrasi terpimpin Soekarno dan orde baru Soeharto.
Salah satu hal yang mendasari amandemen UUD 1945 adalah semangat untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan memberdayakan DPR. Melalui amandemen pertama (1999), kekuasaan presiden dipangkas dan kekuasaan DPR ditambah. Kewenangan legislasi yang dimiliki presiden dalam Pasal 21 telah diubah sehingga presiden hanya mempunyai hak untuk mengajukan RUU. Sementara dalam UUD 1945 versi asli dinyatakan bahwa, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”. Selain itu, masa jabatan presiden dibatasi secara tegas. Hak diplomatik presiden, seperti mengangkat duta besar, konsul, dan menerima duta dari negara lain dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2 Amandemen I).
Begitu pula halnya dengan hak lain, seperti pemberian grasi dan rehabilitasi, dilakukan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam memberikan amnesti dan abolisi, presiden harus pula memperhatikan pertimbangan DPR. Sementara Pasal 14 UUD 1945 naskah asli hanya menyebutkan “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi”.
Melalui amandemen pertama, masa jabatan presiden dipertegas untuk menghindari interpretasi yang keliru — seperti yang dipraktekkan Soekarno dan Soeharto. Selain itu, Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu.
Pada amandemen kedua, DPR diberi hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, setiap anggota DPR mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (Pasal 20A).
Penambahan kekuasaan DPR dan pemangkasan kekuasaan presiden tersebut dalam prakteknya telah mengakibatkan kekuasaan terpusat pada DPR (legislative centered). Checks and balances antara dua kekuasaan ini juga tidak terjadi dalam pembentukan UU. DPR mempunyai posisi yang determinan dalam penyusunan UU, termasuk juga penyusunan APBN. Hal ini tentu saja dapat mengacaukan agenda-agenda pemerintahan yang telah dirancang sebelumnya. Checks and balances juga tidak terjadi ketika presiden tidak diberi kekuasaan semacam hak veto (meminjam istilah Syamsuddin Haris) untuk menolak undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Apalagi ketika Pasal 20 diubah melalui amandemen kedua, yang menentukan bahwa, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.
Semangat amandemen untuk memberdayakan DPR dan mengurangi kekuasaan presiden berdampak negatif ketika UUD 1945 hasil amandemen diterapkan. Kewenangan interpelasi yang dimiliki DPR menjadi alat untuk mengintervensi kebijakan presiden. Melalui hak interpelasi ini, DPR bahkan dapat menjatuhkan presiden sebagaimana terjadi pada Abdurrahman Wahid.
Melalui amandemen, struktur lembaga legislatif juga diubah. Selain perwakilan rakyat (DPR), lembaga legislatif diisi pula dengan perwakilan daerah, yang disebut dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tetapi, struktur ini tidak sepenuhnya mencerminkan sistem bikameral. DPD yang semestinya salah satu kamar dari sistem dua kamar, tidak mempunyai kekuasaan yang memadai. Kewenangan DPD hanya terbatas pada kekuasaan-kekuasaan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22D UUD 1945). Di luar itu, kekuasaan DPD hanya memberi pertimbangan kepada DPR. Dengan demikian, keberadaan DPD relatif tidak berfungsi. Dampak lainnya adalah, tidak terjadi checks and balances antara DPR dan DPD itu sendiri.
Amandemen UUD 1945 juga mengubah fungsi dan kedudukan MPR. Awalnya, MPR diberi kewenangan untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden. Tetapi, sejak diberlakukan pemilihan langsung, berdasarkan hasil amandemen ketiga, MPR hanya diberi kewenangan untuk melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden setelah melalui prosedur tertentu.
Di sisi lain, MPR yang semestinya merupakan wadah sidang gabungan antara DPR dan DPD cenderung dilembagakan secara permanen. Hal ini mengakibatkan seolah-olah sistem pemerintahan Indonesia mempunyai tiga lembaga parlemen, yaitu: DPR, DPD, dan MPR. Padahal, sebagaimana berlaku di dalam sistem presidensial, seharusnya parlemen nasional bersifat satu kesatuan majelis dengan dua kamar, yaitu DPR yang merupakan representasi rakyat dari segi penduduk, DPD sebagai representasi rakyat dari segi wilayah. Selain itu, lepasnya hubungan presiden dengan MPR telah mengakibatkan hilangnya GBHN. Lebih jauh lagi hal itu telah mengakibatkan kebijakan pembangunan menjadi arena pertarungan politik.
Amandemen UUD 1945 juga mempertegas pemisahan kekuasaan kehakiman yang ditempatkan di bawah MA. Independensi kekuasaan yudikatif ini berusaha diimbangi dengan membentuk Komisi Yudisial (KY). Tetapi kenyataannya, keberadaan KY ini tidak cukup untuk mengawasi sepak terjang MA. KY tidak diberi kewenangan yang cukup memadai untuk dapat menjadi lembaga kontrol bagi insitusi peradilan.
Selain hal tersebut di atas, amandemen juga mencoba merasionalkan struktur kelembagaan negara. Di antaranya dengan menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dengan demikian, dibandingkan dengan naskah asli, hasil amandemen UUD 1945 sudah cukup mengatur sistem ketatanegaraan secara rasional. Tetapi, di sisi lain, hasil UUD 1945 memiliki banyak kelemahan, di antaranya terkait dengan kewenangan masing-masing lembaga yang cukup mempengaruhi sirkulasi elit. Dengan kekuasaan yang lebih terpusat di DPR, maka sirkulasi elit juga cenderung terpusat pada DPR.

Di samping memiliki beberapa kelemahan, amandemen UUD 1945 juga telah memiliki kemajuan yang cukup berarti untuk menciptakan kehidupan bernegara yang demokratis. Di antaranya, kedudukan warga negara sudah semakin dekat dengan pusat kekuasaan ketika diatur mengenai pemilihan presiden secara langsung. Pada amandemen kedua telah diatur mengenai hak asasi manusia, meskipun masih mempunyai beberapa kekurangan. Begitu pula mengenai partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, sudah cukup dijamin oleh UUD 1945 hasil amandemen, hanya dalam pembuatan kebijakan publik hal tersebut masih terlalu minim.

Artikel lainnya di Analisis Dunia Kesehatan