
Pengertian:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbagi 2 (dua ) :
Keselamatan Kerja (Safety)
Perhatian utamanya adalah mengamankan pekerja dari risiko yang ditimbulkan oleh pekerjaannya.
Kesehatan Kerja (Occupational Health).
Perhatian utama ditujukan pada status kesehatan pekerja.
Keselamatan kerja adalah menyangkut risiko dari orang yang bekerja di perusahaan, disebabkan oleh kecelakaan di dalam perusahaan. Risiko tersebut tidak hanya disebabkan oleh bahan yang digunakan tetapi juga oleh risiko lainnya misalnya peralatan.
Kesehatan kerja adalah kemungkinan ancaman terhadap kesehatan seseorang yang bekerja di perusahaan, disebabkan oleh kondisi yang ada di perusahaan tersebut selama waktu kerja normal (Nedved dan Imamkhasani, 1991).
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah salah satu unsur perlindungan bagi tenaga kerja dan merupakan faktor penting dalam usaha meningkatkan produksi dan produktivitas perusahaan dan untuk pertumbuhan ekonomi (Suma’mur, 1985).
K3 merupakan salah satu upaya perlindungan dari semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya bagi tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Depnaker, 1999).
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah salah satu unsur perlindungan bagi tenaga kerja dan merupakan faktor penting dalam usaha meningkatkan produksi dan produktivitas perusahaan dan untuk pertumbuhan ekonomi (Suma’mur, 1985).
K3 merupakan salah satu upaya perlindungan dari semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya bagi tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Depnaker, 1999).
Difinisi K3 berdasarkan ILO / WHO:





Difinisi berdasarkan OSHA :



Tujuan K3 :


Landasan Hukum:






Rp. 1,- untuk biaya langsung yang timbul dari kecelakaan kerja,
Rp. 5,- hingga Rp. 50,- biaya kerusakan properti dan tidak dapat diasuransikan oleh perusahaan serta
Rp.1,- hingga Rp.3,- untuk biaya-biaya lain yang tidak dapat diasuransikan.
Dengan memperhatikan banyaknya risiko yang diperoleh perusahaan, mulai diterapkan manajemen risiko, sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan pola preventif terhadap kecelakaan kerja yang akan terjadi. Manajemen risiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen tetapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak yang terkait.
Pada konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan kerja harus teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap risiko dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko. Di tahap pengontrolan risiko, peran manajemen sangat penting karena pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup memenuhi ketersediaan ini.
Dengan memperhatikan banyaknya risiko yang diperoleh perusahaan, mulai diterapkan manajemen risiko, sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan pola preventif terhadap kecelakaan kerja yang akan terjadi. Manajemen risiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen tetapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak yang terkait.
Pada konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan kerja harus teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap risiko dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko. Di tahap pengontrolan risiko, peran manajemen sangat penting karena pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup memenuhi ketersediaan ini.
Semua konsep-konsep utama tersebut semakin menyadarkan akan pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk mengelola K3, menerapkan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pengelolaan ini memiliki pola "Total Loss Control" yaitu sebuah kebijakan untuk menghindarkan kerugian bagi perusahaan-property, personil di perusahaan dan lingkungan melalui penerapan sistem manajemen K3 yang mengintegrasikan sumber daya manusia, material, peralatan, proses, bahan, fasilitas dan lingkungan dengan pola penerapan prinsip manajemen yaitu Planning, Do, Check and Improvement (PDCI).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/MEN/96 Bab II pasal 3:
Untuk setiap tempat kerja yang:








- Mencegah dan mengurangi kecelakaan & penyakit akibat kerja
- Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat
- Menciptakan efisiensi dan produktivitas kerja
Artikel lainnya di Analisis Dunia Kesehatan
2 komentar:
trimakasih infonya sangat bermanfaat
ya sama - sama senang bisa membantu rekan - rekan semua
Posting Komentar