Senin, 25 April 2011

KONSEP RISIKO DAN BAHAYA KERJA

Bahaya dan Pengendaliannya.

Munculnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja disebabkan oleh faktor-faktor lingkungan ditempat kerja yang bersifat bahaya(hazard) maupun risiko (risk).

Pengertian bahaya (Hazard) :
Sesuatu yang berpotensi menimbulkan kerugian
Pengertian Risiko
Peluang terjadinya sesuatu yang mempunyai dampak yang berpengaruh pada pencapaian tujuan.

Risiko = Hazard X Exposure X Probabality
* Komponen Bahaya.
Karakteristik Material
Bentuk Material
Hubungan pemajanan dan efek
Jalannya pemajanan dari proses individu
Kondisi dan frekuensi penggunaan
Tingkaah laku pekerja

* Faktor bahaya di lingkungan kerja
Peralatan
Proses pekerjaan
Perilaku pekerja

Jenis-jenis bahaya
1. Kimia
Seluruh substansi kimia yang digunakan secara tidak tepat, baik dalam proses pekerjaan, pengelolaan, penyimpanan dan penanganan limbah.
Contoh : pestisida, pelarut organik, dll

2. Fisika
Contoh : Temperatur ekstrim, kelembaban, kebisingan.

3. Biologi
Bahaya-bahaya yang berasal dari makhluk hidup selain manusia.
Contoh : bakteri/kuman yang menyebabkan dan/atau mendukung timbulnya penyakit akibat kerja.

4. Psikologis
Bahaya-bahaya yang dapat berhubungan/menyebabkan timbulnya kondisi psikologis pekerja yang berpengaruh terhadap pekerja.

5. Mekanis
Semua jenis bahaya yang bersal dari benda-benda bergerak atau bersifat mekanis.
Pengendalian Bahaya
Eliminasi, penghilangan
Substitusi, mengganti material yang lebih aman
Minimalisasi, pengurangan jumlah material yang digunakan
Desain engineering, baik pada sumber pemajanan, pemisahan jarak waktu, pemisahan lokasi pekerja dengan pekerjaan.
Administrasi, perubahan proses, rotasi kerja
Pelatihan
Pemberian alat pelindung diri (APD)
Berdasarkan karakteristik dampak, jenis bahaya dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua):

Bahaya Kesehatan Kerja (Occupational Health Hazard):

Dapat berupa bahaya fisik, kimia, biologidan bahaya berkaitan dengan ergonomiBerdampak pada kesehatan dan kenyaman kerja. Misal : Penyakit akibat kerjaKontak terjadi pada waktu lama dan konsentrasi rendah

Bahaya Non Kesehatan Kerja (Non Occupational Health Hazard / Safety Hazard)

* Dapat berupa bahaya fisik, kimia, bahaya berkaitan dengan ergonomiBerdampak pada kesehatan kerjaMisal : Cidera, kebakaranKontak terjadi pada waktu singkat


KECELAKAAN (Accident) dan KEJADIAN (Incident)

Incident : suatu kejadian yang tidak direncanakan yang mempunyai potensi untuk menyebabkan cidera dan/atau kerusakan pada barang dan/atau peralatan.

Accident : Kejadian yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan cedera dan kerusakan pada benda atau peralatan.

Biasanya accident merupakan :
Kejadian yang tidak diinginkan yang menyebabkan cedera fisik maupun seseorang atau kerusakan pada barang
Pada umumnya terjadi kontak dengan sumber energi yang melebihi daya tahan tubuh atau struktur.
Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan penurunan efisiensi dari kegiatan bisnis.

Ada 4 (empat) teori mengenai accident (kecelakaan), yaitu:
System Theory
Accident merupakan akibat dari sistem yang bekerja tidak normal. Penyebab penyimpangan dari keadaan yang diinginkan adalah rusaknya bagian-bagian dalam suatu sistem. (misal, individu, pekerjaan, peraltan, lingkungan)
Sequential Models
Accident dinyatakan sebagai sebuah rangkaian kejadian dengan implikasi bahwa faktor waktu merupakan penyebab penting dari kecelakaan
Integrative Models
Accident bermula ketika gangguan dan penyimpangan mempengaruhi sistem yang mengakibatkan keseluruhan sistem terganggu. Faktor-faktor yang menyebabkan accident terdiri dari berbagai aspek dari sistem manusia dan mesin : seperti faktor teknik, fisika, organisasi, ekonomi, sosial dan perilaku.
Epidemiological Models
Gabungan secara ringkas, faktor-faktor yang berperan dalam sebuah accident, yaitu: host (termasuk manusia yang terlibat didalamnya), agent (hal-hal yang meningkatkan kasus kecelakaan, misal: mesin), dan lingkungan (fisik, biologi, sosio-ekonomi).
Kenapa bisa terjadi kecelakaan (accident)?
Kecelakaan bisa terjadi karena keteledoran manusia (unsafe act), jadi semata-mata kesalahan dari personal sehingga menyebabkan kecelakaan dan akhirnya kerugian (Teori Domino Heinrich)
Kecelakaan terjadi tidak semata-mata oleh kesalahan manusianya saja, disamping unsafe act and condition juga manajemen turut berperan dalam kecelakaan (accident).
Accident :
80% : unsafe action
20% : unsafe condition
Pada dasarnya kecelakaan (accident) dapat terjadi karena:
Basic cause, misal: manajemen yang buruk
Indirect cause, misal: unsafe condition and unsafe act
Direct cause, pelepasan energi atau bahan berbahaya yang tidak diharapkan
Sehingga menyebabkan kecelakaan yang fatal dan cidera yang selanjutnya menyebabkan kerugian.

Upaya-upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

A. Pengendalian lingkungan kerja
1. Pengendalian teknis:
* Substitusi yaitu penggantian bahan yang potensial berbahaya dengan bahan lainnya yang tidak/kurang bahayanya
* Isolasi yaitu mencegah terjadinya kontak langsung antara bahan berbahaya dengan pekerja
* Alat pelindung diri yaitu pemakaian alat pelindung diri yang sesuai dapat mengurangi pajanan terhadap seseorang
2. Pengendalian administratif:

Rotasi kerja yaitu mengatur jam kerja seseorang di tempat yang potensial berbahaya untuk menghindari mendapatkan pajanan bahan berbahaya untuk waktu yang lama

Undang-undang/peraturan yaitu menerapkan undang-undang/peraturan yang membatasi jumlah pajanan berbahaya bagi pekerja atau memberikan sanksi bagi pekerja yang tidak menerapkan K3 dalam pekerjaannya.
B. Peningkatan perilaku kerja

Perilaku dan sikap pekerja yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan mempengaruhi status kesehatan kerja yang bersangkutan. Beberapa contoh perilaku tersebut adalah merokok, terlebih lagi bekerja sambil merokok, pola makan yang tidak teratur dan tidak seimbang, ceroboh dalam bekerja dan tidak mengikuti prosedur kerja yang telah diberikan, minum minuman keras dan lain-lain.

Perilaku pekerja yang diharapkan sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan kesehatan antara lain:
Selalu mengikuti prosedur kerja standar yang sudah ditetapkan
Selalu menjaga kebersihan perorangan maupun kebersihan tempat kerja
Menggunakan alat pelindung diri secara baik
Tidak merokok atau makan di tempat kerja
C. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu upaya dalam menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi:
Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum)
Pemeriksaan kesehatan berkala
Pemeriksaan kesehatan khusus
Kebijaksanaan Perusahaan
Agar tenaga kerja diperusahaan mendukung upaya penanganan bahan berbahaya dengan baik, maka diperlukan adanya:
Peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Sistem pengawasan
Pelatihan dan penyuluhan K3
Penerapan sanksi dan penghargaan
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
(Personal Protective Equipment )
Peralatan yang dirancang untuk melindungi pekerja dari kecelakaan atau penyakit yang serius di tempat kerja , akibat kontak dengan potensi bahaya kimia, radiologik, fisik, elektrik, mekanik atau potensi bahaya lainnya di tempat kerja.
Selain penutup muka, kacamata pengaman, topi keras dan sepatu keselamatan, APD mencakup berbagai peralatan dan pakaian seperti kaca mata, baju pelindung, sarung tangan, rompi, tutup telinga dan respirator.

JENIS APD:
* Kepala : Helmet
* Mata : Safety glosses
* Wajah : Face shield
* Tangan : safety gloves, pelindung jari
* Kaki : Safety shoes
* Pernapasan : Masker
* Telinga : Ear plug, Ear Muff

PERAWATAN APD:
Setelah selesai menggunakan, diletakkan pada tempatnya
Dibersihkan secara berkala
Periksa APD sebelum/sesudah dipakai, untuk mengetahui ada kerusakan atau tidak layak pakai

Pastikan APD yang digunakan aman untuk keselamatan, jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru.

Artikel lainnya di Analisis Dunia Kesehatan

0 komentar: