Bahaya dan Pengendaliannya.
Munculnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja disebabkan oleh faktor-faktor lingkungan ditempat kerja yang bersifat bahaya(hazard) maupun risiko (risk).
Pengertian bahaya (Hazard) :
Sesuatu yang berpotensi menimbulkan kerugian
Pengertian Risiko
Peluang terjadinya sesuatu yang mempunyai dampak yang berpengaruh pada pencapaian tujuan.
Risiko = Hazard X Exposure X Probabality
Komponen Bahaya.
– Karakteristik Material
– Bentuk Material
– Hubungan pemajanan dan efek
– Jalannya pemajanan dari proses individu
– Kondisi dan frekuensi penggunaan
– Tingkaah laku pekerja
Faktor bahaya di lingkungan kerja
– Peralatan
– Proses pekerjaan
– Perilaku pekerja
Jenis-jenis bahaya
1. Kimia
Seluruh substansi kimia yang digunakan secara tidak tepat, baik dalam proses pekerjaan, pengelolaan, penyimpanan dan penanganan limbah.
Contoh : pestisida, pelarut organik, dll
2. Fisika
Contoh : Temperatur ekstrim, kelembaban, kebisingan.
3. Biologi
Bahaya-bahaya yang berasal dari makhluk hidup selain manusia.
Contoh : bakteri/kuman yang menyebabkan dan/atau mendukung timbulnya penyakit akibat kerja.
4. Psikologis
Bahaya-bahaya yang dapat berhubungan/menyebabkan timbulnya kondisi psikologis pekerja yang berpengaruh terhadap pekerja.
5. Mekanis
Semua jenis bahaya yang bersal dari benda-benda bergerak atau bersifat mekanis.
Pengendalian Bahaya
– Eliminasi, penghilangan
– Substitusi, mengganti material yang lebih aman
– Minimalisasi, pengurangan jumlah material yang digunakan
– Desain engineering, baik pada sumber pemajanan, pemisahan jarak waktu, pemisahan lokasi pekerja dengan pekerjaan.
– Administrasi, perubahan proses, rotasi kerja
– Pelatihan
– Pemberian alat pelindung diri (APD)
– Berdasarkan karakteristik dampak, jenis bahaya dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua):
Bahaya Kesehatan Kerja (Occupational Health Hazard):
Dapat berupa bahaya fisik, kimia, biologidan bahaya berkaitan dengan ergonomiBerdampak pada kesehatan dan kenyaman kerja. Misal : Penyakit akibat kerjaKontak terjadi pada waktu lama dan konsentrasi rendah
Bahaya Non Kesehatan Kerja (Non Occupational Health Hazard / Safety Hazard)
Dapat berupa bahaya fisik, kimia, bahaya berkaitan dengan ergonomiBerdampak pada kesehatan kerjaMisal : Cidera, kebakaranKontak terjadi pada waktu singkat
KECELAKAAN (Accident) dan KEJADIAN (Incident)
Incident : suatu kejadian yang tidak direncanakan yang mempunyai potensi untuk menyebabkan cidera dan/atau kerusakan pada barang dan/atau peralatan.
Accident : Kejadian yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan cedera dan kerusakan pada benda atau peralatan.
Biasanya accident merupakan :
– Kejadian yang tidak diinginkan yang menyebabkan cedera fisik maupun seseorang atau kerusakan pada barang
– Pada umumnya terjadi kontak dengan sumber energi yang melebihi daya tahan tubuh atau struktur.
– Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan penurunan efisiensi dari kegiatan bisnis.
Ada 4 (empat) teori mengenai accident (kecelakaan), yaitu:
System Theory
– Accident merupakan akibat dari sistem yang bekerja tidak normal. Penyebab penyimpangan dari keadaan yang diinginkan adalah rusaknya bagian-bagian dalam suatu sistem. (misal, individu, pekerjaan, peraltan, lingkungan)
Sequential Models
– Accident dinyatakan sebagai sebuah rangkaian kejadian dengan implikasi bahwa faktor waktu merupakan penyebab penting dari kecelakaan
Integrative Models
– Accident bermula ketika gangguan dan penyimpangan mempengaruhi sistem yang mengakibatkan keseluruhan sistem terganggu. Faktor-faktor yang menyebabkan accident terdiri dari berbagai aspek dari sistem manusia dan mesin : seperti faktor teknik, fisika, organisasi, ekonomi, sosial dan perilaku.
Epidemiological Models
Gabungan secara ringkas, faktor-faktor yang berperan dalam sebuah accident, yaitu: host (termasuk manusia yang terlibat didalamnya), agent (hal-hal yang meningkatkan kasus kecelakaan, misal: mesin), dan lingkungan (fisik, biologi, sosio-ekonomi).
Kenapa bisa terjadi kecelakaan (accident)?
– Kecelakaan bisa terjadi karena keteledoran manusia (unsafe act), jadi semata-mata kesalahan dari personal sehingga menyebabkan kecelakaan dan akhirnya kerugian (Teori Domino Heinrich)
– Kecelakaan terjadi tidak semata-mata oleh kesalahan manusianya saja, disamping unsafe act and condition juga manajemen turut berperan dalam kecelakaan (accident).
Accident :
– 80% : unsafe action
– 20% : unsafe condition
Pada dasarnya kecelakaan (accident) dapat terjadi karena:
– Basic cause, misal: manajemen yang buruk
– Indirect cause, misal: unsafe condition and unsafe act
– Direct cause, pelepasan energi atau bahan berbahaya yang tidak diharapkan
Sehingga menyebabkan kecelakaan yang fatal dan cidera yang selanjutnya menyebabkan kerugian.
Upaya-upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
A. Pengendalian lingkungan kerja
1. Pengendalian teknis:
Substitusi yaitu penggantian bahan yang potensial berbahaya dengan bahan lainnya yang tidak/kurang bahayanya
Isolasi yaitu mencegah terjadinya kontak langsung antara bahan berbahaya dengan pekerja
Alat pelindung diri yaitu pemakaian alat pelindung diri yang sesuai dapat mengurangi pajanan terhadap seseorang
2. Pengendalian administratif:
– Rotasi kerja yaitu mengatur jam kerja seseorang di tempat yang potensial berbahaya untuk menghindari mendapatkan pajanan bahan berbahaya untuk waktu yang lama
– Undang-undang/peraturan yaitu menerapkan undang-undang/peraturan yang membatasi jumlah pajanan berbahaya bagi pekerja atau memberikan sanksi bagi pekerja yang tidak menerapkan K3 dalam pekerjaannya.
–
B. Peningkatan perilaku kerja
Perilaku dan sikap pekerja yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan mempengaruhi status kesehatan kerja yang bersangkutan. Beberapa contoh perilaku tersebut adalah merokok, terlebih lagi bekerja sambil merokok, pola makan yang tidak teratur dan tidak seimbang, ceroboh dalam bekerja dan tidak mengikuti prosedur kerja yang telah diberikan, minum minuman keras dan lain-lain.
Perilaku pekerja yang diharapkan sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan kesehatan antara lain:
– Selalu mengikuti prosedur kerja standar yang sudah ditetapkan
– Selalu menjaga kebersihan perorangan maupun kebersihan tempat kerja
– Menggunakan alat pelindung diri secara baik
– Tidak merokok atau makan di tempat kerja
–
C. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu upaya dalam menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi:
– Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum)
– Pemeriksaan kesehatan berkala
– Pemeriksaan kesehatan khusus
–
Kebijaksanaan Perusahaan
Agar tenaga kerja diperusahaan mendukung upaya penanganan bahan berbahaya dengan baik, maka diperlukan adanya:
– Peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
– Sistem pengawasan
– Pelatihan dan penyuluhan K3
– Penerapan sanksi dan penghargaan
–
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
(Personal Protective Equipment )
(Personal Protective Equipment )
Peralatan yang dirancang untuk melindungi pekerja dari kecelakaan atau penyakit yang serius di tempat kerja , akibat kontak dengan potensi bahaya kimia, radiologik, fisik, elektrik, mekanik atau potensi bahaya lainnya di tempat kerja.
Selain penutup muka, kacamata pengaman, topi keras dan sepatu keselamatan, APD mencakup berbagai peralatan dan pakaian seperti kaca mata, baju pelindung, sarung tangan, rompi, tutup telinga dan respirator.
JENIS APD:
Kepala : Helmet
Mata : Safety glosses
Wajah : Face shield
Tangan : safety gloves, pelindung jari
Kaki : Safety shoes
Pernapasan : Masker
Telinga : Ear plug, Ear Muff
PERAWATAN APD:
– Setelah selesai menggunakan, diletakkan pada tempatnya
– Dibersihkan secara berkala
– Periksa APD sebelum/sesudah dipakai, untuk mengetahui ada kerusakan atau tidak layak pakai
Pastikan APD yang digunakan aman untuk keselamatan, jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru.
Artikel lainnya di Analisis Dunia Kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar