Pengertian:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbagi 2 (dua ) :
Keselamatan Kerja (Safety)
Perhatian utamanya adalah mengamankan pekerja dari risiko yang ditimbulkan oleh pekerjaannya.
Kesehatan Kerja (Occupational Health).
Perhatian utama ditujukan pada status kesehatan pekerja.
Keselamatan kerja adalah menyangkut risiko dari orang yang bekerja di perusahaan, disebabkan oleh kecelakaan di dalam perusahaan. Risiko tersebut tidak hanya disebabkan oleh bahan yang digunakan tetapi juga oleh risiko lainnya misalnya peralatan.
Kesehatan kerja adalah kemungkinan ancaman terhadap kesehatan seseorang yang bekerja di perusahaan, disebabkan oleh kondisi yang ada di perusahaan tersebut selama waktu kerja normal (Nedved dan Imamkhasani, 1991).
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah salah satu unsur perlindungan bagi tenaga kerja dan merupakan faktor penting dalam usaha meningkatkan produksi dan produktivitas perusahaan dan untuk pertumbuhan ekonomi (Suma’mur, 1985).
K3 merupakan salah satu upaya perlindungan dari semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya bagi tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Depnaker, 1999).
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah salah satu unsur perlindungan bagi tenaga kerja dan merupakan faktor penting dalam usaha meningkatkan produksi dan produktivitas perusahaan dan untuk pertumbuhan ekonomi (Suma’mur, 1985).
K3 merupakan salah satu upaya perlindungan dari semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya bagi tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Depnaker, 1999).
Difinisi K3 berdasarkan ILO / WHO:
Menjaga dan meningkatkan kesehatan secara fisik, mental dan sosial seluruh pekerja dan pada semua sektor pekerjaan.
Menjaga pekerja terjangkit penyakit yang di sebabkan oleh kondisi pekerjaan
Melindungi pekerja dari risiko yang berdampak buruk pada kesehatan.
Menempatkan dan menjaga pekerja dalam lingkungan yang sesuai dengan kondisi fisiologi dan psikologi.
Menyesuaikan pekerjaan dengan pekerja serta pekerja dengan pekerjaannya.
Difinisi berdasarkan OSHA :
Penerapan prinsip-prinsip sains dalam pembaharuan pola risiko untuk keselamatan orang dan kepemilikan dalam industri maupun non industri.
Merupakan profesi multi disiplin berdasarkan ilmu fisika, biologi, dan ilmu perilaku dengan penerapan pada industri, transportasi, penyimpanan dan penanganan bahan-bahan berbahaya dan rumah tangga serta kegiatan yang bersifat rekreasi.
Tujuan K3 :
Mengamankan suatu sistem kegiatan/pekerjaan mulai dari input, proses maupun output. Kegiatan yang dimaksud bisa berupa kegiatan produksi didalam industri maupun diluar industri, seperti sektor publik atau yang lainnya.
Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan manusia yang terlibat dalam sistem kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Landasan Hukum:
Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan pokok mengenai tenaga Kerja.
Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Konsep Gunung Es menunjukkan risiko kerugian yang terjadi dari kecelakaan kerja adalah sebesar 1 : 5-50 : 1-3 dengan pengertian bahwa dari setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan sebesar:
Rp. 1,- untuk biaya langsung yang timbul dari kecelakaan kerja,
Rp. 5,- hingga Rp. 50,- biaya kerusakan properti dan tidak dapat diasuransikan oleh perusahaan serta
Rp.1,- hingga Rp.3,- untuk biaya-biaya lain yang tidak dapat diasuransikan.
Dengan memperhatikan banyaknya risiko yang diperoleh perusahaan, mulai diterapkan manajemen risiko, sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan pola preventif terhadap kecelakaan kerja yang akan terjadi. Manajemen risiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen tetapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak yang terkait.
Pada konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan kerja harus teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap risiko dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko. Di tahap pengontrolan risiko, peran manajemen sangat penting karena pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup memenuhi ketersediaan ini.
Dengan memperhatikan banyaknya risiko yang diperoleh perusahaan, mulai diterapkan manajemen risiko, sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan pola preventif terhadap kecelakaan kerja yang akan terjadi. Manajemen risiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen tetapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak yang terkait.
Pada konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan kerja harus teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap risiko dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko. Di tahap pengontrolan risiko, peran manajemen sangat penting karena pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup memenuhi ketersediaan ini.
Semua konsep-konsep utama tersebut semakin menyadarkan akan pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk mengelola K3, menerapkan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pengelolaan ini memiliki pola "Total Loss Control" yaitu sebuah kebijakan untuk menghindarkan kerugian bagi perusahaan-property, personil di perusahaan dan lingkungan melalui penerapan sistem manajemen K3 yang mengintegrasikan sumber daya manusia, material, peralatan, proses, bahan, fasilitas dan lingkungan dengan pola penerapan prinsip manajemen yaitu Planning, Do, Check and Improvement (PDCI).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/MEN/96 Bab II pasal 3:
Untuk setiap tempat kerja yang:
memiliki seratus pekerja atau lebih
Mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi
Dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan kerugian
Mengelola K3 secara terstruktur dan sistematis
Menciptakan tempat kerja yang “safe”
Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja
Memenuhi peraturan yang berlaku (Per.05/Men/96):
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan & penyakit akibat kerja
- Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat
- Menciptakan efisiensi dan produktivitas kerja
Artikel lainnya di Analisis Dunia Kesehatan
2 komentar:
trimakasih infonya sangat bermanfaat
ya sama - sama senang bisa membantu rekan - rekan semua
Posting Komentar