Bahan Tambahan makanan (BTM) yang diizinkan berdasarkan Permenkes RI No.722/Menkes/Per/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan adalah sebagai berikiut :
1. Antioksidan (Antioxidant)m adalh bahan tambahan makanan yang dapat mencegah atau menghambat oksidasi.
2. Antikempal (Anticaking Agent), adalah bahan tambahan makanan yang dapt mencegah menggempalnya makanan yang berupa serbuk.
3. Pengaturan keasaman (acidity regulator), adalah bahan tambahan makanan yanng dapat mengasamkan, menetralkan dan mempertahankan derajat keasaman makanan.
4. Pemanis buatan (Artificial Sweetener), adalah bahan tambahan makanan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
5. Pemutih dan pematang tepung (fluor Treatmentn Agent), adalah bahan tambahan makanan yang dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pematanagn tepung sehingga apat memperbaiki mutu pemanggangan .
6. Pengemullsi, pemantap, pengental, (emulsifier, stabilizier, thickener), adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sisterm dispersi yang homogen pada makanan.
7. Pengawet (preservative), adalah bahan tambahan makanan yang mencegah tau menghambat fermentasi, pengasaman atzau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
8. Pengeras (firming agent), adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan .
9. Pewrna(colour), adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan
10. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa (flavour, Flavour enhancer), adalah bahan tambahan makanan yang dapat memberikan, menambah atau mempertegasa rasa dan aroma.
11. sekuestran (sequestrant), adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan.
(Depkes RI , 1988)
Artikel lainnya di Analisis Dunia Kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar